PROTEKSI CICILAN
kewajiban/cicilan yang harus diselesaikan
• Jika Sesuatu Resiko harus terjadi terhadap sebuah keluarga,
pertanyaannya : “Siapakah yang akan melanjutkan pembayaran
atas kewajiban mortgage tersebut ?”
• ASURANSI adalah suatu alat yang menggaransi jika resiko harus
terjadi, maka kewajiban tersebut tidak membebani keluarga yang
ditinggalkan. Asuransi akan men-take over pembayarannya dan
memastikan keluarga yang harus ditinggalkan terhindar dari
penyitaan.
PerencanaanKeuanganku akan membantu Anda untuk memberikan
solusi terbaik dalam mengantisipasi resiko kehidupan yang mungkin akan terjadi
terhadap kita semua termasuk saya dan diri Anda.
Bagaimana Anda mesti menyiapkan proteksi terhadap kewajiban CICILAN / Angsuran KPR ini misalnya?
Seperti halnya PROTEKSI OBLIGATION Anda cukup
menyisihkan dana total 20% dari total kewajiban Anda.
Hampir semua bentuk KEWAJIBAN / HUTANG pengembaliannya dengan cara CICILAN atau angsuran. Bank sebagai pemilik dana tidak mau rugi atas resiko kehidupan para nasabahnya, sehingga semua nasabahnya secara otomatis diikutkan asuransi TLO (Total Lost Only). Jika nasabahnya sampai meninggal dunia, maka secara otomatis KEWAJIBAN / HUTANG atau CICILANnya lunas.
HUTANG / CICILAN lunas, permasalahannya INCOME KELUARGA terputus akibat si-pencari nafkah meninggal dunia.
Untuk mengatasi masalah ini, Anda tetap memerlukan suatu investasi yang bisa memberikan rasa aman buat Anda dan Keluarga yang Anda sayangi, anak dan istri Anda!
HUTANG / CICILAN lunas, permasalahannya INCOME KELUARGA terputus akibat si-pencari nafkah meninggal dunia.
Untuk mengatasi masalah ini, Anda tetap memerlukan suatu investasi yang bisa memberikan rasa aman buat Anda dan Keluarga yang Anda sayangi, anak dan istri Anda!
Hubungi
segera Perencana Keuangan Keluarga Anda!
Semoga
Sukses!
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan Tinggalkan Komentar Anda!